Rabu, 07 Oktober 2009

BAB I

PENDAHULUAN

Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) merupakan proses pembelajaran yang menggunakan model School Based Development yaitu menggunakan model latihan untuk menerapkan kompetensi akademik dalam konteks otentik di sekolah dasar dengan mendasarkan pada pemecahan kasus- kasus nyata di lapangan (sekolah) yang dilakukan secara sistematis dan intensif.

Dalam rangka pelaksanaan kurikulum di setiap satuan pendidikan dikehendaki agar proses pembelajaran dilakukan dengan memenuhi prinsip- prinsip tertentu. Dari Peraturan Pemerintah R.I. No. 19 Tahun 2005 ditegaskan bahwa proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselengarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan rangsangan yang cukup. Bagi prakarsa kreatifitas dan kemandirian sesuai bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.

Pelaksanaan PKM diorganisir melalui beberapa tahap kegiatan dengan dasar pemikiran bahwa kemampuan mengajar itu bersifat komplek sehingga tidak mungkin dipelajari dan dikuasai dalam satu kegiatan saja. PKM dilaksanakan dalam beberapa tahap kegiatan dan diorganisasi secara berkesinambungan. Yang berarti bahwa tahap- tahap kegiatan tertentu yang pernah dilaksanakan pada saat tertentu bisa diulang kembali jika diperlukan. Tahapan-tahapan tersebut adalah: tahap pembekalan dan sosialisasi program PKM, tahap orientasi sekolah, tahap pelaksanaan pemantapan mengajar dan tahap pelaporan PKM.

Pada tahap orientasi mahasiswa peserta PKM diharapkan dapat mengenal secara langsung kehidupan nyata di sekolah meliputi guru, murid, kurikulum, jadwal, sarana dan prasarana serta peraturan sekolah. Diharapkan praktikan dapat mengidentifikasi masalah-masalah pembelajaran yang ada, kemudian menganalisis materi pembelajaran esensial dan materi sulit serta mencari alternatif pemecahannya dengan memanfaatkan kajian berbagai prinsip pembelajaran yang mendidik serta konsep dan prinsip dalam pembelajaran bidang studi di sekolah dasar yang inovatif dalam pelaksanaannya.

Kegiatan PKM ini akan membawa praktikan untuk menghayati pengalaman belajar yang langsung berkaitan dengan pembentukan kompetensi profesional secara utuh sebagai seorang guru sekolah dasar. Kompetensi profesional secara utuh terdiri dari 2 aspek kompetensi (kompetensi akademik dan kompetensi profesional) yang terintegrasi, sehingga pembentukannya tidak dapat dipisahkan. Kompetensi akademik seorang guru sekolah dasar yang hendak diwujudkan melalui PKM ini terdiri atas kemampuan:

1. Mengenal secara mendalam peserta didik SD yang hendak dilayani.

2. Menguasai bidang ilmu sumber bahan ajar lima mata pelajaran di SD.

3. Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.

4. Mengembangkan kemampuan profesional secara berkelanjutan.

Sedangkan kompetensi profesional guru sekolah dasar akan terbentuk melalui penerapan kompetensi akademik tersebut dalam konteks otentik di sekolah dasar melalui kegiatan PKM yang dilakukan secara sistematis dan intensif.

Pelaksanaan kegiatan PKM tahap kedua ini, meliputi mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS). Hal ini sebagai kelanjutan dari pelaksanaan kegiatan PKM tahap pertama. Diharapkan dengan PKM tahap yang kedua ini praktikan dapat mengembangkan kemampuan mengajar yang inovatif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar